Oleh: M. Yusuf Amin Nugroho
Tawasul adalah berdoa kepada Allah dengan melalui wasilah (perantara). Dalam arti lain tawasul merupakan sesuatu yang dijadikan perantara untuk mendekatkan diri (tawajjuh) kepada Allah swt guna mencapai sesuatu yang diarapkan dari-Nya.
Bagi warga NU berdoa dengan cara bertawasul (melalui perantara) bukan lagi hal yang dianggap aneh. Sementara kaum Muhammadiyah tidak sependapat dengan cara berdoa dengan bertawasul.
Berdoa dengan wasilah itu sendiri ada beberapa macam, antara lain bertawasul dengan amal sholih, dengan asma’ul husna, orang sholih yang masih hidup, dan bertawasul dengan Nabi dan wali yang sudah meninggal.
Muhammadiyah tidak secara khusus membahas masalah tawasul dalam HPT. Dalam HPT hanya terdapat tuntunan cara berdoa, dan tuntunan ziarah kubur yang bisa dijadikan rujukan, bagaimana Muhammadiyah menolak berdoa dengan menggunakan wasilah orang sholih yang sudah meninggal. Sementara itu, dalam sebuah situs resmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang, terdapat pula artikel tanya jawab masalah agama yang mengupas pendapat yang tidak membenarkan tawasul.
Lebih jauh tentang tawasul, marilah kita simak pendapat serta dasar-dasar mensunahkan dan melarang bertawasul dari NU dan Muhammadiyah. Mungkin lebih tepat jika mulai dari pendapat yang mensunnahkan, baru setelah itu menuju ke pendapat yang menolak dan melarang.
1. Nahdhatul Ulama
KH. A. Nuril Huda, yang pernah menjabat sebagai Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), dalam sebuah artikelnya menulis bahwa tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah atau berdo’a kepada Allah dengan mempergunakan wasilah, atau mendekatkan diri dengan bantuan perantara. Pernyataan demikan dapat dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 35, Allah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. al-Maidah: 35)
Dalam buku Antologi NU diterangkan bahwa, bertawasul dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1. Melalui tindakan (iman dan amal sholeh). Ulama madzhab Hambali menyebtukan bahwa bertawasul dengan iman, ketaatan dan amal saleh, merupakan salah satu bentuk bertawasul dengan shiratal mustaqim, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt dengan apa yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw.
2. Melalui doa. Antara lain dengan menyebut amal saleh yang pernah dilakukan. Tuuannya berwasilah dalam berdoa agar doa yang disampaiakan itu diterima oleh Allah swt. Juhur ulama menyepakati cara tersebut sebagaimana hadist diriwayatkan bukhari dan Muslim tentang tiga orang yangt erkurung di dalam goa. Untuk bisa keluar dari goa mereka berdoa sambil bertawasul dengan amal yang pernah diperbuatnya,
3. Malaui dzat, sifat-sifat dan nama-nama Allah swt. (asmaul Husna). Sebagaimana firman Allah:
Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.(Q.S. Al-A’raf: 180)
4. Dengan syafaat Nabi Muhamamd saw di akhirat nanti. Ulama ahlussunah waljamaah berpenapat bahwa semua kaum muslimin akan mendapat syafaat dari rasulullah. Termasuk mereka yang di dunia melakukan dosa besar.
5. Melalui panggilan. Tawasul dalam bentuk ini dilakukan dengan cara memanggil orang yang paling dicintai. Menurut Sayid Muhammadi Malik al-Maliki, bertawasul seperti ini hukumnya boleh. Berdsarkan beberapa riwayat, antara lain: “Mujahid meriwayatkan bahwa dia melihat seseorang sakit kakinya di dekat Ibnu Abbas. Lantas Abbas berkata: “Sebutlah nama seseorang yang engkau cintai”. Orang sakit tersebut lantas menyebut nama Muhamamd saw. Dengan segera tampak rasa sakit dan lemah kakinya sembuh.
Dalam keterangan lain, disebutkan bahwa bertawasul juga bisa dilakukan dengan orang yang sudah meninggal. Orang yang sudah meninggal yang dijadikan wasilah biasanya adalah para Nabi, wali, dan orang-orang yang dipercaya kesalehannya. Kaum NU sering melakukan tawasul dengan berziarah ke makam-makam para wali.
Dalil dibolehkannya bertawasul dengan orang yang sudah meninggal adalah firman Allah surat an-Nisa ayat 64:
Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang..(QS.An-Nisa’ :64).
Sebagaimana tersebut dalam Risalah Amaliyah Nahdhiyin (PCNU Kota Malang), bahwa ayat di atas adalah bersifat umum ('amm) mencakup pengertian ketika beliau masih hidup dan ketika sesudah wafat dan berpindahnya ke alam barzah.
Imam Ibnu Al-Qoyyim dalam kitab Zadul Ma'ad menyebutkan:
"Dari Abu Sa'id al-Khudry, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: "Seseorang dari rumahnya hendak sholat dan membaca do'a: Kecuali Allah menugaskan 70.000 malaikat agar memohonkan ampun untuk orang tersebut, dan Allah menatap orang itu hingga selesai sholat”. (HR. Ibnu Majjah).
Dari Imam al-Baihaqi, Ibnu As-Sunni dan al-Hafidz Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa do'a Rasulullah ketika hendak keluar menunaikan shalat adalah:
Para ulama; berkata, "Ini adalah tawasul yang jelas dengan semua hamba beriman yang hidup atau yang telah mati. Rasulullah mengajarkan kepada sahabat dan memerintahkan mebaca do'a ini. Dan semua orang salaf dan sekarang selalu berdo'a dengan do'a ini ketika hendak pergi sholat."
Abu Nu'aimah dalam kitab al-Ma'rifah, at-Tabrani dan Ibnu Majjah mentakhrij hadits:
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, “ketika Fatimah binti Asad ibunda Ali bin Abi Thalib ra meninggal, maka sesunnguhnya Nabi SAW berbaring diatas kuburannya dan bersabda: “Allah adalah Dzat yang Menghidupkan dan mematikan. Dia adalahMaha Hidup, tidak mati. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad, ajarilah hujjah (jawaban) pertanyaan kubur dan lapangkanlah kuburannya dengan hak Nabi-Mu dan nabi-nabi serta para rasul sebelumku, sesungguhnya Engkau Maha Penyayang.”
Maka hendaklah diperhatikan sabda beliau yang berbunyi: “Dengan hak para nabi sebelumku”.
Dalam hadis lain juga disebutkan:
Ketika Nabi Adam terpeleset melakukan kesalahan, maka berkata, “Hai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan haq Muhammad, Engkau pasti mengampuni kesalahanku. Allah berfirman: “Bagaimana kamu mengetahui Muhammad, padahal belum Aku ciptakan?” Nabi Adam berkata: “Hai Tuhanku, karena Engkau ketika menciptakanku dengan tangan kekuasaan-MU, aku mengangkat kepalaku kemudian aku melihat ke atas tiang-tiang arsy tertulis La ilaaha illa Allah. Kemudian aku mengerti, sesungguhnya Engkau tidak menyandarkan ke nama-MU, kecuali makhluk yang paling Engkau cintai.” Kemudian Allah berfirman: “benar engkau hai Adam.Muhammad adalah makhluk yang paing Aku cintai. Apabila kamu memohon kepada-Ku dengan hak Muhammad, maka Aku mengampunimu, dan andaikata tidak karenaMuhammad maka Aku tidak menciptakanmu.” (HR. al-Hakim, at-Thobroni dan al-Baihaqi).
Dari hadis di atas dapat diambil pelajaran bahwa Nabi Adam a.s adalah orang yang mula-mula tawasul dengan Nabi Muhammad SAW.
Pertanyaan yang sering diajukan adalah, Jika tawasul dengan orang-orang yang telah mati itu boleh, mengapa kholifah Umar din al-Khottob tawasul dengan al-Abbas, tidak dengan Nabi SAW.
Diketahui Sahabat Umar bin Khattab r.a memang pernah bertawasul kepada Abbas Ibnu Abdil Murhalib ketika berdoa memohon hujan.
Dari Anas bin Malik r.a, beliau berkata, “Apabila terjadi kemarau sahabat Umar Ibn Khaththab bertawasul kepada Abbas Ibnu Abdil Murhalib kemudian berdoa, “Ya Allah, kami pernah berdoa dan bertawasul kepada-Mu dengan Nabi saw, maka engkau turunkan hujan. Dan sekarang kami bertawasul dengabn paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan. Anas berkata, “Maka turunlah hujan kepada kami.”(HR. Bukhari)
Berkaitan dengan hadis di atas, para ulama’ telah menjelaskan: “Adapun tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas ra bukanlah dalil larangan tawasul dengan orang yang telah meninggal dunia. Tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas tidak dengan Nabi SAW itu untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa tawasul dengan selain itu boleh, tidak berdosa. Tentang mengapa dengan al-Abbas bukan dengan sahabat-sahabat lain, adalah untuk memperlihatkan kemuliaan ahli bait Rasulullah SAW.
Bertawasul kepada orang yang sudah meninggal juga pernah dilakukan pada masa Sahabat. Dalam Risalah Amaliyah Nahdhiyin disebutkan bahwa para sahabat selalu dan terbiasa bertawasul dengan rasulullah SAW setelah beliau wafat. Seperti yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dan Ibnu abi Syaibah dengan sanad yang shohih:
“Sesungguhnya orang-orang pada masa kholifah Umaar banal-Khottob ra tertimpa paceklik karena kekurangan hujan. Kemudian Bilal bin al-Harits ra datang ke kuburan Rasulullah SAW dan berkata: “Ya rasulullah, mintakanlah hujjah untuk umatmu karena mereka telah binasa.” Kemudian ketika Bilal tidur didatangi oleh Rasulullah SAW dan berkata: datanglah kepada Umar dan sampaikan salamku kepadanya dan beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan dituruni hujan. Bilal lalu datang kepada kholifah Umar dan menyampaikan berita tersebut. Umar menangis dan orang-orang dituruni hujan.”
Karena itu, demikian KH. A Nuril Huda, berdo’a dengan memakai wasilah orang-orang yang dekat dengan Allah di atas tidak disalahkan, artinya telah disepakati kebolehannya. Bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah, senyatanya tetap memohon kepada Allah SWT karena Allah-lah tempat meminta dan harus diyakini bahwa sesungguhnya: “Tidak ada yang bisa mencegah terhadap apa yang Engkau (Allah) berikan, dan tidak ada yang bisa memberi sesuatu apabila Engkau (Allah) mencegahnya.”
KH A Nuril Huda, dalam tulisannya menguatkan pendapatnya tentang bolehnya bertawasul dengan orang yang sudah mati. Sebab ketika seseorang mati maka yang rusak dan hancur adalah badannya atau jasadnya saja, sedang rohnya tetap hidup dan tidak mati. Orang yang sudah mati ada di alam barzakh yang mana mereka telah putus segala amal perbuatan mereka untuk diri mereka sendiri. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat sebuah hadist yang artinya:
“Apabila manusia telah mati maka terputuslah darinya amalnya, kecuali tiga; kecuali dari shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfa’at atau anak shaleh yang mendo’akan.” (HR Muslim)
Hadits semacam ini juga termaktub dalam Sunan Tirmidzi juz III, dalam Sunan Abu Dawud juz III dan dalam Sunanu Nasa’i juz VI. Hadits di atas menjadi dasar untuk menguatkan pendapat NU tentang bolehnya tawasul, sebab apabila manusia telah meninggal dunia itu putus segala amalnya untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain, misalnya ahli kubur mendo’akan orang yang di dunia tidak ada keterangan yang melarang.
Ketika melintasi kubur kita disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah. Menurut Nuri, ahli kubur juga akan menjawab salam yang kita ucapkan. Dengan demikian, lanjutnya, mendo’akan orang tua, kemudian orang tua di alam barzah mendo’akan kepada yang berdo’a agar selamat, hal ini tidak ada larangan dalam agama. Baik orang yang berdo’a maupun ahli kubur seluruhnya memohon kepada Allah. Perlu diingat bahwa bagi yang berdo’a di dunia, itu tidak meminta kepada ahli kubur, karena diyakini bahwa mereka tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan apa-apa.
Perlu diketahui juga, bahwa dalam NU ada tradisi yang disebut mahallul qiyam, yakni, saatnya berdiri ketika dibacakan shalawat:
يَا نَبِي سَلَامْ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلْ سَلَامْ عَلَيْكَ
Wahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu
Berkaitan dengan tawasul KH Musthofa Agil Siradj, pernah mengatakan bahwa dalam kalimat”Wahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu”; yang diucapkan, seakan-akan Nabi hadir pada saat itu. Inilah urgensi dari ajaran tawashul kepada Nabi, atau memanjatkan doa dengan perantaraan Rasulullah saw.
Pada saat membaca doa tahiyat akhir dalam setiap shalat, kita juga selalu mengucapkan:
اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ
Salam kepada Engkau wahai Nabi
KH Musthofa Agil Siradj menjelaskan bahwa redaksi dari doa tersebut diharuskan memakai kata ganti ( كَ )atau kata ganti orang kedua atau dlamir mukhatab, yang berarti kamu atau anda. Kita tidak menyebut nabi dengan dlamir ghaib ( هُ ) atau dia, atau beliau. Kita menyebut Nabi dengan engkau. Ini artinya bahwa pada saat kita berdoa seakan-akan Nabi Muhammad SAW hadir di hadapan kita.
Maka pada setiap doa, setelah kita berucap ”Alhamdulillah” segala puji bagi Allah, kita teruskan dengan membaca berbagai shalawat. Baru setelah itu kita sampai pada inti dari doa kita. Ini artinya saat berdoa, saat menyembah Allah harus ada makhluk Allah bernama Muhammad SAW, demikian pendapat KH Musthofa Agil Siradj.
Adapun praktek pelaksanaan tawassul dengan dzat-dzat yang mulia, seperti Nabi SAW, para Nabi dan hamba-hamba Allah itu ada tiga macam, yaitu:
1. Memohon (berdoa) kepada Allah SWT.dengan meminta bantuan mereka.
Contoh: “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad atau dengan hak beliau atas Kamu atau supaya saya menghadap kepada-Mu dengan Nabi SAW untuk…”
2. Meminta kepada orang yang dijadikan wasilah agar ia memohon kepada Allah untuknya agar terpenuhi hajat-hajatnya seperti:
“Ya Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah SWT agar Dia menurunkan hujan atau……”
3. Meminta sesuatu yang dibutuhkan kepada orang yang dijadikan wasilah, dan meyakininya hanya sebagai sebab Allah memenuhi permintaannya karena pertolongan orang yng dijadikan wasilah dan karena doanya pula. Cara ketiga ini sebenarnya sama dengan cara kedua.
Tiga macam cara tawasul ini semua memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalil tawasul dengan cara yang pertama adalah hadits-hadits Nabi SAW antara lain:
“Dari autsman bin Hunaif ra.sesungguhnya seorang laki-laki tuna netra datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Ya Rasululah, berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkan saya.” Beliau bersabda: “jika engkau mau, berdoalah. Dan jika engkau mau bersabarlah (dengan kebutaan) karena hal itu (sabar) lebih baik untuk kamu.” Laki-laki itu berkata: “berdo’alah untuk saya, karena mataku benar-benar memberatkan merepotkan)ku.” Kemudian Nabi SAW memerintahkan si laki-laki itu agar berwudlu, shalat dua raka’at, lalu berdoa seperti doa dalam hadits yang arti doa itu adalah: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad, nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku melalui kamu menghadap kepada Tuhanku dalam urusan hajatku ini, agar hajat itu dikabulkan kepadaku. Ya Allah, tolonglah beliau dalam urusanku.” Si laki-laki itu melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah SAW kemudian pulang dalam keadaan dapat melihat.”
Hadist tersebut, bagi kalanggan yang membolehkan tawasul, dianggap jelas bahwa di sana Nabi SAW tidak berdoa sendiri untuk kesembuhan mata si tuna netra, tetapi beliau mengajarkan kepadanya cara berdoa dan menghadap kepada Allah melalui kedudukan diri beliau dan memohon kepada Allah agar meminta bantuan dengan beliau. Dalam hal ini, ada dalil yang jelas tentang kesunahan tawasul dan meminta bantuan dengan dzat Nabi Muhammad SAW. Ajaran tawasul dalam doa yang disebutkan pada hadits tersebut tidak khusus untuk laki-laki tuna netra itu saja, tetapi umum untuk umatnya seluruhnya, baik semasa beliau masih hidup atau sesudah wafat. Pemahaman rawi dalam menghadapi hadits itu dapat dijadikan hujjah sebagaimana diuraikan dalam ilmu ushul.
Dengankan dalil tawasul dengan cara kedua antara lain hadist dari Anas ra.ia berkata:
Ketika Nabi SAW berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk dari pintu masjid dan langsung menghadap kepada Nabi SAW seraya berteriak: “Hai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalan telah putus, maka berdoalah kepada Allah supaya menghujani kami. Rasulullah SAW lalu mengangkat tangan dan berdo’a” Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami tiga kali. Anas berkata: “Demi Allah kami melihat awan di langit dan kami hari itu dituruni hujan begitu juga hari berikutnya. Kemudian si laki-laki itu atau orang lainnya datang dan berkata: “Ya Rasulullah rumah-rumah ambruk dan jalan-jalan terputus. “Kemudian Beliau berdoa: “ Allah, turunkanlah hujan disekitar kita bukan diatas kita,” kemudian awan terbelah dan kami keluar berjalan di bawah sinar matahari.
Di dalam hadits tersebut ada petunjuk atau dalil, bahwa setiap orang disamping boleh berdoa (memohon) kepada Allah secara langsung, boleh juga boleh juga mengunakan perantara orang-orang yang dicintai Allah yang dijadikan oleh-Nya sebagai sebab terpenuhinya hajat hamba-hambanya. Disamping itu, karena manusia ketika melihat dirinya masih berlepotan dosa yang membuatnya jauh dari Allah yang tentu saja merasa layak ditolak permohonannya. Sebab itu, ia menghadap kepada Allah melaui orang-orang yang dicintai-Nya, ia memohon kepada Allah dengan kedudukan dan kemuliaan para kekasih-Nya, agar Allah mengabulkan hajatnya karena hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya yang mereka itu tidak tahu apa-apa. kecuali ta’at kepada-Nya.
Sedangkan dalil dati cara tawasul yang ketiga antara lain hadis dari Rabi’ah bin Malik al-Aslami ra.ia berkata Nabi SAW bersabda kepadaku: “Mintalah apa saja yang kamu inginkan.” Saya berkata: “Saya memohon kepada- Mu dapat bersamamu di surga.” Beliau bersabda: “Selain itu?” Saya berkata: “Hanya itu.” kemudian beliau bersabda: “Bantulah saya untuk memenuhi keinginanmu dengan memperbanyak sujud.” (HR. Imam Muslim).
Jadi, menurut kalangan NU, tawasul dengan orang mati tidak jadi masalah, malah justru dianjurkan, lebih-lebih tawasul kepada Nabi Muhammad saw. NU berpendapat bahwa tidak ada unsur-unsur syirik dalam bertawassul, karena pada saat bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah SWT seperti para Nabi, para Rasul dan para shalihin, pada hakekatnya kita tidak bertawassul dengan dzat mereka, tetapi bertawassul dengan amal perbuatan mereka yang shaleh. Karena memang, tidak mungkin kita bertawassul dengan orang-orang yang ahli ma’siat, pendosa yang menjauhkan diri dari Allah, dan juga tidak bertawassul dengan pohon, batu, gunung dan lain-lain.
- Muhammadiyah
Sebagaimana telah penulis sebutkan di awal bab ini, bahwa dalam HPT Muhammadiyah tidak terdapat keterangan yang rinci mengenai masalah tawasul. Namun demikian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak sependapat dengan berdoa dengan cara bertawasul (melalui wasilah atau perantara). Hal ini bisa dilihat dari apa yang terjadi di dalam warga Muhammadiyah, yang tidak memiliki tradisi bertawasul sebagaimana di NU, seperti pembacaan kitab barzanji, haul, sholawatan berjamaah, atau pun tradisi ziarah Walisanga. Lebih jelas lagi, ketika penulis mendapati sebuah artikel di situs Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang. Sebuah artikel yang menolak cara berdoa dengan bertawasul, khususnya tawasul kepada orang yang sudah meninggal.
Tuntunan cara berdoa, sebagaimana dimuat dalam kitab HPT Muhammadiyah hanya menyebutkan bahwa doa itu diawali dengan memuji Allah, shalawat Nabi lalu menyampaikan isi doa, kemudian diakhiri dengan membaca hamdalah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu dawud,, at- Tirmidzy, al Hakim, Ibnu Hibban, dan al0 Baihaqy serta surat Yunus ayat 9-10.
Nukilah hadis dan ayat tersebut di atas ialah sebagai berikut:
Allah berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka Karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai- sungai di dalam syurga yang penuh kenikmatan. 10. Do'a, mereka di dalamnya ialah: "Subhanakallahumma", dan salam penghormatan mereka ialah: "Salam". dan penutup doa mereka ialah: "Alhamdulilaahi Rabbil 'aalamin". (Q.S Yunus: 9-10)
Rasulullah saw bersabda, yanga artinya:
Apabila berdoa salah seorang di antaramu, mulailah dengan memuji Allah, kemudian membaca shalawat Nabi saw kemudian barulah memohon apa yang dikehendaki (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, al Hakim, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqy)
Selain dari pada keterangan tentang cara berdoa, penulis juga mendapati penolakan Muhammadiyah terdapap cara doa dengan bertawasul. Dalam kitab HPT Muhammmadiyah menjelaskan masalah ziarah kubur, tarjih menyatakan: dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diiszinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti: meminta-minta pada mayat dan membuatnya perantaraan hubungan kepada Allah.”
Hal tersebut di dasarkan pada firman Allah surat Yunus ayat 106, sebagai berikut:
Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, Maka Sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim". (Q.S Yunus: 106)
Juga firman Allah surat az-zumar ayat tentang tindakan orang musyrik Mekah, ketika menyembah kepada berhala-berhala, mereka mengatakan bahwa berhala itu untuk mendekatkan kepada-Nya sedekat-dekatnya.
Sebagaimana firman Allah:
Ingatlah, Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (Q.S. Az-zumar: 3)
Jelaslah sekarang, bahwa Muhammadiyah tidak menyepakati adanya tawasul kepada orang yang sudah meninggal (mayat). Salah satu dalil aqli yang digunakan adalah, bahwa orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa berbuat apa-apa, dan tidak bisa mendengar.
Lalu bagaimana dengan tawassul kepada Nabi Saw?
Dalam kumpulan Fatwa dan Berbagai Artikel dari Syaikh Ibnu Baz, sebagaimana terdapat di situs Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang, disebutkan bahwa bertawasul kepada Nabi saw bila hal itu dilakukan dengan cara mengikuti beliau, mencintai, taat terhadap perintah dan meninggalkan larangan-larangan beliau serta ikhlas semata karena Allah di dalam beribadah, maka inilah yang disyariatkan oleh Islam dan inilah dien Allah yang dengannya para Nabi diutus, yang merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani dengan syariat) serta merupakan sarana dalam mencapai kebahagian di dunia dan akhirat.
Sementara itu menjadikan Nabi sebagai perantara doa kita, yakni bertawassul dengan cara meminta kepada beliau, beristighatsah kepadanya, memohon pertolongan kepadanya untuk mengatasi musuh-musuh dan memohon kesembuhan kepadanya, menurut Saikh Ibnu Baz adalah termasuk syirik yang paling besar.
Dari pendapat tersebut didapati pengertian bahwa berdoa dengan cara bertawasul kepada Nabi adalah haram. Demikian pula berdaa dengan cara bertawasul kepada selain Nabi Muhammad saw, seperti Nabi-Nabi yang lain, para wali, jin, malaikat.
Lebih jauh Saikh Ibnu Baz menegaskan bahwa disamping tawasul dengan cara di atas, juga tidak dibenarkan bertawasul dengan melalui jah (kedudukan) Nabi saw, hak atau sosok beliau, sebagai contoh ucapan seseorang, “Aku memohon kepadamu, Ya Allah, melaui nabi-Mu, atau melalui jah nabi-Mu, hak nabi-Mu, atau jah para nabi, atau hak para nabi, atau jah para wali dan orang-orang shalih”, dan semisalnya.
Dasar pengharaman itu ialah karena, menurutnya, Allah swt tidak pernah mensyariatkan hal itu sementara masalah ibadah bersifat tauqifiyah (bersumber kepada dalil-penj) sehingga tidak boleh melakukan salah satu darinya kecuali bila terdapat dalil yang melegitimasinya dari syariat yang suci ini.
Bertawasul itu boleh, demikian Saikh Ibnu Baz, bila kepada orang-orang yang masih hidup, seperti ucapan anda kepada saudara anda, bapak anda atau orang yang dianggap baik, “Berdoalah kepada Allah untukku agar mrnyembuhkan penyakitku!”, atau “agar memulihkan penglihatanku’. “menganugrahiku keturunan”, dan semisalnya. Kebolehan akan hal ini adalah berdasarkan ijma’ (Kesepakatan) Para ulama.
Rujukan tentang tawasul yang dibolehkan dan diharamkan yang digunakan oleh Saikh Ibnu Baz, antara lain kitab Syaikul Islam, Abu Al-Abbas Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang berjudul “al-Qa’idah al-Jalilah Fi at-Tawassul wa al-wasilah”.
0 komentar:
Post a Comment