Tuesday, May 1, 2012

Fiqh Khilafiyah NU-Muhammadiyah: Seputar Shalat Jumat

  Oleh: M. Yusuf Amin Nugroho


Shalat jum’at adalah ibadah fardhu ‘ain bagi laki-laki yang mukallaf, tak ada ikhtilaf di titik ini. Perbedaan di kalangan ulama fiqih baru muncul pada tata cara pelaksanaannya. Kita tidak perlu terkejut ketika shalat Jumat di kampung orang lain, yang mana cara pelaksanaannya berbeda dengan shalat jumat di kampung kita. Dan kita tak perlulah terburu-buru menganggap bahwa shalat Jumat di kampung “B” salah, bid’ah, atau telah keluar dari syariat, hanya karena berbeda tata cara pelaksanaannya dengan yang biasa kita lakukan.
Muhammadiyah dan NU, sebagai organisasi Islam yang memiliki massa terbesar di Indonesia, memiki pendapat yang berbeda dalam hal tata cara pelaksanaan shalat Jumat. Perbedaan tersebut, antara lain terletak pada pertanyaan, apakah adzan Jumat dilakukan satu kali atau dua kali? Apakah dalam shalat jumat perlu adanya shalat qobliyah? Apakah petugas khotib perlu menggunakan tombak sewaktu khotbah?
Ringkasan pada bab ini adalah, sebagai berikut:
a.      Dalam masalah adzan Jumat, Muhammadiyah berpendapat bahwa adzan Jumat hanya satu kali yakni setelah khatib naik ke mimbar dan menguapkan salam. Sementara NU berpendapat bahwa adzan Jum’at dilakukan dua kali, sebelum khatib naik mimbar, dan setelah khatib naik mimbar dan mengucapkan salam.
b.   NU berpendapat bahwa shalat qabliyah Jumat adalah sunnah, sebagaimana shalat qabliyah dhuhur, sementara Muhammadiyah tidak menganggapnya bagian dari sunnah.
c.  Petugas Khotib di masjid-masjid NU biasanya memegang tombak ketika khotbah, bagi Muhammadiyah itu tidak perlu.
Memang, kita tidak bisa seketika menyimpulkan; misal jika di sebuah masjid adzan shalat Jumat dilakukan dua kali berarti masjid tersebut di kuasai warga NU, dan sebaliknya, jika adzan Jumat cuma satu kali berarti “dikuasai” warga Muhamamdiyah. NU dan Muhammadiyah hanya mengeluarkan fatwa, dengan harapan bisa dijadikan rujukan bagi kaum Muslimin, khususnya bagi kelompoknya. Fatwa-fatwa tersebut akan kami jabarkan satu persatu, bukan dengan maksud untuk mengotak-kotakkan. Melainkan agar kita semakin dapat memahami perbedaan pendapat seputar pelaksanaan shalat Jumat. 

  1. Muhammadiyah
  1. Adzan Jumat
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah tidak diterangkan secara rinci mengenai cara penyelanggaraan shalat Jumat. Demikian pula mengenai pendapat di sekitar shalat Jumat, seperti mengenai berapa kali adzan, cara penyampain khutbah, maupun bab shalat qabliyah Jumat.
Dalam memutuskan kapan adzan dimuai dalam shalat jumat, tarjih menyatakan: “Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar maka berqamatlah.”
Dasar dari tuntunan di atas, sebagaimana terdapat dalam HPT adalah hadis dari Syaib bin Yazid yang artinya:
“Karena hadis riwayat Bukhari, Nasai dan Abu dawud dari Saib bin Yazid r.a, yang berkata: “Adapun seruan pada hari Jum’ah itu pertama (adzan) tatkala Imam duduk di atas mimbar, pada masa Rasulullah SAW, pada masa Khalifah Abu Bakar r.a, pada masa Khalifah Umar r.a, setelah tiba masa Khalifah Utsman r.a, dan orang semakin banyak maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura (nama tempat di pasar) yang mana pada masa Nabi Saw hanya ada seorang Muadzain.”
Tarjih Muhammadiyah mengaku mengikuti apa yang telah berlaku pada masa Rasululah saw. Jadi, apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman tidak dilanjutkan atau ditiru oleh Muhammadiyah.
Perlu kami singgung lagi, bahwa HPT Muhammadiyah tidak memberi keterangan yang lebih jauh berkait pengambilan hukum ini. Namun, penulis perlu menambahkan alasan-alasan Ulama lain yang sependapat dengan Muhammadiyah berkaitan masalah adzan Jumat.
Bahwa Khalifah Utsman menambahkan adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, yakni pada masa itu kaum Muslimin semakin banyak jumplahnya dan tempat-tempat mereka berjauhan dari Masjid Nabawi. Beliau hanya ingin menyampaikan kepada mereka (kaum Muslimin) tentang masuknya waktu shalat, dengan mengqiyaskan shalat-shalat lainnya. Oleh karena itu, beliau memasukkan shalat Jum’at ke dalamnya dan menetapkan kekhususan Jum’at dengan adzan di depan khatib.
Syaikh al-Albani dalam al-Ajwibah an-Nafi’ah berpendapat bahwa kondisi sekarang dianggap sudah tidak memerlukan adzan tambahan sebelum khatib naik mimbar. Hampir tidak ada seorang pun yang berjalan beberapa langkah, melainkan pasti mendengar adzan Jum’at dari menara-menara masjid. Apalagi alat-alat pengeras suara telah dipasang di menara-menara tersebut, jam-jam penunjuk waktu dan selainnya telah tersebar di mana-mana.
Ada pula yang berpendapat bahwa, melakukan adzan Jumat sama seperti yang dilakukan oleh Utsman r.a. sekarang ini termasuk di dalam tashiilul haashil (berusaha mewujudkan sesuatu yang sudah ada) dan ini tidak boleh, terutama masalah ini mengandung unsur tambahan atas sunnah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. tanpa alasan yang membenarkannya.
Pendapat tersebut mencoba dikuatkan dengan mencermati lagi sejarah, di mana ‘Ali bin Abi Thalib r.a ketika berada di Kuffah merasa cukup dengan sunnah Rasulullah saw tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh ‘Utsman r.a., hal ini seperti yang diungkap di dalam Tafsir al-Qurthubi.
  1. Shalat Qabliyah Jumat
Dalam HPT Muhammadiyah tidak terdapat pembahasan khusus mengenai Shalat qabliyah Jumat. Namun demikian, pendapat Tarjih berkaitan dengan adzan Jumat secara langsung membuat konsekwensi terahadap masalah shalat qabliyah Jumat.
Shalat qabliyah adalah shalat yang mengiringi shalat wajib yang dilakukan setelah adzan. Maka, ketika adzan Jumat cuma sekali dan itu dilakukan ketika khatib berada di atas mimbar, maka shalat qabliyah pun jadi tidak ada. Ini senada dengan putusan Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa: khusus shalat tathawwu’ pada hari Jumat jumrah raka’atnya tidak terbatas, sehingga dapat dikerjakan begitu berada di dalam masjid sesudah tahiyatul Masjid hingga datang Imam shalat, (yang mana Imam tersebut akan bersalam dan duduk, kemudian adzan dilakukan).
Sementara untuk shalat sunnah sesudah shalat Jumat dapat dilakukan dengan dua atau empat Raka’at. Yang dimaksud Shalat tathawwu’ di sini adalah shalat sunnah tahiyatal masjid dan shalat sunnah selain qabliyah Jumat. karena shalat sunnah qabliyah dilangsungkan setelah adzan.
Pendapat Tarjih sejalan dengan pendapat Imam Malik, dan sebagian penganut Hanabilah dalam riwayat yang masyhur. Adapun Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sebagai berikut:
Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim).
Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?”
Demikianlah hujjah dari Muhammadiyah tentang tidak adanya shalat qabliyah Jumat.
  1. Nahdhatul Ulama
  1. Adzan Jumat
Sebagaimana sudah disinggung di muka, bahwa NU berpendapat sunnah hukumnya adzan Jumat dilakukan dua kali. Pendapat ini tentu tidak asal-asalan muncul, melainkan ada hujjah dan dalil yang mendasarinya.
NU sepakat bahwa di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja. Penambahan adzan Jumat kemudian dilakukan di zaman Khalifah Utsman bin Affan r.a. sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.
KH. Cholil Nafis, salah seorang pembesar NU yang mengurusi Lembaga Bahtsul Masail, menyadari bahwa apa yang dilalukan Khalifah Utsman r.a. dikarenakan melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jum'at hendak dilaksanakan. Apa yang dilakukan Khalifah tersebut, menurut NU masih dianggap relevan sampai sekarang.
Untuk menguatkan pendapatnya, Cholil Nafis mengutip kitab Shahih al-Bukhari, di sana dijelaskan:
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". (Shahih al-Bukhari)
Pendapat NU tentang sunnahnya dua adzan pada shalat Jumat juga sejalan dengan pendapat Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath al-Mu'in, yang mengatakan:
"Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat Shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya". (Fath al-Mu'in: 15)
NU menganggap bahwa ijtihad Utsman sebagai ijma’ sukuti, yaitu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Ijma’ sukuti dianggap memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para sahabat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab al-Mawahib al Laduniyah sebagaimana juga dikutip oleh Cholil Nafis sebagai berikut:
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah,  juz II,: 249).
Dalam menjawab apakah pengambilan hukum tersebut tidak mengubah sunah Rasul? Dengan tegas NY menyatakan tidak! Kenapa tidak? Karena mengikuti Utsman bin Affan r.a. itu juga berarti ikut Rasulullah SAW. Sebab Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Pendapat lain yang sejalan dengan fiqh NU perihal adzan dua kali sebelum shalat Jumat beralasan bahwa tambahan satu kali adzan meskipun tidak diperintahkan, tetapi juga tidak dilarang. Karena perbuatan itu ada yang dilarang, ada yang diperintahkan dan ada pula yang tidak dilarang dan juga tidak diperintahkan. Adzan Jumat dua kali memang perbuatan yang tidak diperintahkan, tetapi juga tidak dilarang, dan mengandung unsur maslahah, selain juga dianggap ijma’ sukuti.
  1. Shalat Qabliyah Jumat
Dalam masalah shalat qabliyah Jumat NU pendapat bahwa shalat qabliyah Jumat adalah sunnah hukumnya, dikarenakan dalilnya lebih rajih (unggul). Pendapat ini sejalan dengan Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hambaliah dalam riwayat yang tidak masyhur, demikian Cholil Nafis.
Adapun dalil yang dipakai untuk menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum'at adalah hadist Rasulullah SAW yang artinya:
"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua raka’at". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair).
Dari hadist di atas maka dapat dimengerti bahwa semua shalat fardhu, termasuk shalat Jumat terdapat shalat sunnah qabliyah.
Selain hadist di atas juga ada hadist Rasulullah saw lainnya, yang artinya:
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhuthbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah).
Berdasar dalil-dalil tersebut, Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: “Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”. (Al Majmu’, Juz 4: 9)
  1. Memegang Tongkat pada Saat Khutbah
Tarjih Muhammadiyah tidak membahas permasalahan apakah ketika khatbah, khatib membawa tombak atau benda-benda lain di atas mimbar atau tidak? Dalam HPT hanya dinyatakan: “Sebelum shalat hendaklah Imam berkhutbah dua kali dengan berdiri dan duduk di atantara kedua khutbah itu. Di dalam khutbah Imam supaya membaca ayat al-Qur’an dan memberikan peringatan-peringatan kepada orang banyak”. Tuntunan demikian didasarkan pada pandangan hadist Sumarah r.a. Ibnu Umar, dari Hadist Abu Hurairah, yang artinya:
“Karena hadist riyawat jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi dari Jabir bin Samurah r.a. yang berkata: “Adalah Rasulullah berkhutbah sambil berdiri dan duduk di antara dua khutbah, dan membaca beberapa ayat al-Qur’an dan memberi peringatan kepada orang banyak.”
Sementara itu NU, melalui lembaga Bahtsul Masail sependapat dengan jumhur ulama fiqh yang mengatakan bahwa sunnah hukumnya khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya pada saat membaca khutbah.
Dalam masalah ini NU bermadzhab Syafi’iyyah, di mana di dalam kitab al-Umm diterangkan: Imam Syafi'i berkata: “Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi' mengabarkan dari Imam Syafi'i dari Ibrahim, dari Laits dari 'Atha', bahwa Rasulullah SAW jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan". (al-Umm)
Hadist Rasulullah saw, yang artinya:
Dari Syu'aib bin Zuraidj at-Tha'ifi ia berkata ''Kami menghadiri shalat Jum'at pada suatu tempat bersama Rasulullah SAW. Maka  Beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur". (Sunan Abi Dawud).
Al Gazali dalam Ihya Ulumuddin, juga telah menulis:
Apabila muadzin telah selesai (adzan), maka khatib berdiri menghadap jama' ah dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yang satu dengan yang lain". (Ihya' 'Ulum al-Din)
Memegang tongkat selama khotbah selain merupakan sunnah (pernah dilakukan Rasul) juga dianjurkannya sebagai cara untuk mengikat hati (agar lebih konsentrasi) dan agar tidak mempermainkan tangannya. Demikian dalam kitab Subulus Salam, juz II, sebagaimana dikutip dari Cholil Nafis.

Ditulis Oleh : Unknown // 10:50 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment